Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian Inventori materiil, memperhatikan asas: a. peningkatan, yaitu kegiatan Pengendalian Inventori materiil harus diarahkan pada upaya untuk meningkatkan sistem inventori yang dapat memberikan informasi yang akurat dan valid sehingga dengan cepat diketahui kuantitas, kualitas maupun dislokasi materiil; b. manfaat, yaitu hasil Pengendalian Inventori materiil harus bermanfaat bagi upaya pembangunan kekuatan dan kemampuan materiil; c. berlanjut, yaitu kegiatan Pengendalian Inventori materiil harus dilaksanakan secara terus menerus guna mendukung pelaksanaan tugas secara optimal; d. keterpaduan, yaitu kegiatan Pengendalian Inventori materiil harus didukung dengan data yang komprehensif; e. rasional, yaitu kegiatan Pengendalian Inventori materiil harus logis dan dapat memenuhi kebutuhan sesuai rencana dan penentuan kebutuhan yang ditetapkan; f. pengamanan, yaitu kegiatan Pengendalian Inventori materiil harus memperhatikan aspek kerahasiaan dan keamanan; g. kesederhanaan, yaitu kegiatan Pengendalian Inventori materiil dilaksanakan sesederhana mungkin sehingga memudahkan dalam penyiapan data guna pembinaan materiil; dan h. keluwesan, yaitu kegiatan Pengendalian Inventori materiil harus dapat dilaksanakan secara fleksibel dihadapkan dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan kondisi di lapangan.
Koreksi Anda