Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengendalian Inventori materiil, memperhatikan asas:
a. peningkatan, yaitu kegiatan Pengendalian Inventori materiil harus diarahkan pada upaya untuk meningkatkan sistem inventori yang dapat memberikan informasi yang akurat dan valid sehingga dengan cepat diketahui kuantitas, kualitas maupun dislokasi materiil;
b. manfaat, yaitu hasil Pengendalian Inventori materiil harus bermanfaat bagi upaya pembangunan kekuatan dan kemampuan materiil;
c. berlanjut, yaitu kegiatan Pengendalian Inventori materiil harus dilaksanakan secara terus menerus guna mendukung pelaksanaan tugas secara optimal;
d. keterpaduan, yaitu kegiatan Pengendalian Inventori materiil harus didukung dengan data yang komprehensif;
e. rasional, yaitu kegiatan Pengendalian Inventori materiil harus logis dan dapat memenuhi kebutuhan sesuai rencana dan penentuan kebutuhan yang ditetapkan;
f. pengamanan, yaitu kegiatan Pengendalian Inventori materiil harus memperhatikan aspek kerahasiaan dan keamanan;
g. kesederhanaan, yaitu kegiatan Pengendalian Inventori materiil dilaksanakan sesederhana mungkin sehingga memudahkan dalam penyiapan data guna pembinaan materiil; dan
h. keluwesan, yaitu kegiatan Pengendalian Inventori materiil harus dapat dilaksanakan secara fleksibel dihadapkan dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan kondisi di lapangan.
Koreksi Anda
