Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tujuan Pengendalian Inventori materiil untuk mewujudkan data materiil yang akurat dan valid sebagai data pengarahan fungsi pembinaan materiil yang dapat menjamin penyajian data dan kesiapan materiil pada setiap perkembangan keadaan guna mendukung penyelenggaraan tugas pokok organisasi. (2) Sasaran Pengendalian Inventori materiil untuk terpenuhinya kebutuhan data materiil Alutsista TNI yang up to date, cermat, teliti, akurat dan sinergi.
Koreksi Anda