Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pengendalian Inventori Materiil Pertahanan Negara di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
