Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Wewenang dan tanggung jawab Setjen Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a. aspek kebijakan, merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan Pengendalian Inventori materiil UO Kemhan;
b. aspek perencanaan, menyusun program pelaksanaan Pengendalian Inventori materiil dalam rangka penyajian data materiil yang akurat dan valid di UO Kemhan;
c. aspek pelaksanaan, melaksanakan kegiatan Pengendalian Inventori materiil Satker Kemhan serta melaporkan data materiil UO Kemhan kepada Menteri dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan; dan
d. aspek pengawasan pengendalian, melaksanakan pengawasan Pengendalian Inventori materiil untuk mendukung fungsi pembinaan materiil di lingkungan UO Kemhan dan memberikan laporan periodik setiap triwulan kepada Menteri dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan.
Koreksi Anda
