Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Wewenang dan tanggung jawab Mabes Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. aspek kebijakan, merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan Pengendalian Inventori materiil masing-masing UO;
b. aspek perencanaan, menyusun program pelaksanaan Pengendalian Inventori materiil dalam rangka penyajian data materiil yang akurat dan valid di masing-masing Mabes Angkatan;
c. aspek pelaksanaan, melaksanakan kegiatan Pengendalian Inventori materiil Angkatan dan melaporkan data materiil UO Angkatan masing- masing kepada Panglima TNI dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan; dan d aspek pengawasan pengendalian, melaksanakan pengawasan Pengendalian Inventori materiil untuk mendukung fungsi pembinaan materiil di lingkungan UO Angkatan dan memberikan laporan periodik setiap triwulan kepada Panglima TNI dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan.
Koreksi Anda
