Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang dan tanggung jawab Mabes TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. aspek pelaksanaan, menghimpun dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Pengendalian Inventori materiil yang dilakukan oleh TNI serta melaporkan data materiil UO Mabes TNI kepada Menteri dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan; dan b. aspek pengawasan pengendalian, melaksanakan pengawasan Pengendalian Inventori materiil untuk mendukung fungsi pembinaan materiil UO Mabes TNI kemudian memberikan laporan periodik setiap triwulan kepada Menteri dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Pasal.id