Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang dan tanggung jawab TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. aspek kebijakan, merumuskan kebijakan pelaksanaan Pengendalian Inventori materiil TNI dan kebijakan teknis tingkat UO Mabes TNI; b. aspek perencanaan, merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran Pengendalian Inventori materiil dalam rangka pembinaan materiil di lingkungan UO Mabes TNI dan UO Angkatan; c. aspek pelaksanaan, menghimpun dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Pengendalian Inventori materiil yang dilakukan oleh TNI serta melaporkan data materiil TNI kepada Menteri dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan; dan d. aspek pengawasan pengendalian, melaksanakan pengawasan Pengendalian Inventori materiil untuk mendukung fungsi pembinaan materiil TNI kemudian memberikan laporan periodik setiap triwulan kepada Menteri dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan.
Koreksi Anda