Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Wewenang dan tanggung jawab Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. aspek kebijakan, merumuskan kebijakan umum Pengendalian
Inventori materiil dalam rangka pertahanan negara;
b. aspek perencanaan, merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran Pengendalian Inventori materiil dalam rangka pembinaan materiil pertahanan negara;
c. aspek pelaksanaan, menghimpun dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan Pengendalian Inventori materiil pertahanan negara; dan
d. aspek pengawasan pengendalian, melaksanakan pengawasan Pengendalian Inventori materiil untuk mendukung fungsi pembinaan materiil pertahanan negara.
Koreksi Anda
