Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang dan tanggung jawab Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. aspek kebijakan, merumuskan kebijakan umum Pengendalian Inventori materiil dalam rangka pertahanan negara; b. aspek perencanaan, merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran Pengendalian Inventori materiil dalam rangka pembinaan materiil pertahanan negara; c. aspek pelaksanaan, menghimpun dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan Pengendalian Inventori materiil pertahanan negara; dan d. aspek pengawasan pengendalian, melaksanakan pengawasan Pengendalian Inventori materiil untuk mendukung fungsi pembinaan materiil pertahanan negara.
Koreksi Anda