Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14A

PERMEN Nomor 73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS MENTERI PERTAHANAN NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus WNA untuk memperoleh Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d apabila: a. berjasa dalam menjalin dan meningkatkan kualitas kerja sama di bidang pertahanan; dan b. menyumbangkan pemikiran atau gagasan di bidang pertahanan. 6. Setelah Pasal 23 ditambahkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda