Koreksi Pasal 14A
PERMEN Nomor 73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS MENTERI PERTAHANAN NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus WNA untuk memperoleh Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d apabila:
a. berjasa dalam menjalin dan meningkatkan kualitas kerja sama di bidang pertahanan; dan
b. menyumbangkan pemikiran atau gagasan di bidang pertahanan.
6. Setelah Pasal 23 ditambahkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
