Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS MENTERI PERTAHANAN NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk memperoleh Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan terdiri atas:
a. persyaratan umum;
b. persyaratan khusus perorangan;
c. persyaratan khusus lembaga; dan
d. persyaratan khusus WNA.
5. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
