Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS MENTERI PERTAHANAN NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk memperoleh Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan terdiri atas: a. persyaratan umum; b. persyaratan khusus perorangan; c. persyaratan khusus lembaga; dan d. persyaratan khusus WNA. 5. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda