Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS MENTERI PERTAHANAN NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Medali untuk perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Medali ukuran besar; dan b. Medali ukuran kecil. (2) Medali ukuran besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipakai pada acara yang dilaksanakan pada siang hari. (3) Medali ukuran kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipakai pada acara yang dilaksanakan pada malam hari. (4) Ketentuan Medali ukuran besar dan Medali ukuran kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Ketentuan Pasal 11 ditambah 1 (satu) huruf sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda