Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS MENTERI PERTAHANAN NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Medali untuk perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Medali ukuran besar; dan
b. Medali ukuran kecil.
(2) Medali ukuran besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipakai pada acara yang dilaksanakan pada siang hari.
(3) Medali ukuran kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipakai pada acara yang dilaksanakan pada malam hari.
(4) Ketentuan Medali ukuran besar dan Medali ukuran kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan Pasal 11 ditambah 1 (satu) huruf sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
