Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS MENTERI PERTAHANAN NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Medali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk: a. perorangan; atau b. lembaga. (2) Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Prajurit; b. PNS Kemhan; c. WNI; dan d. WNA. (3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. institusi pemerintah; b. kesatuan; dan c. organisasi. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda