Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS MENTERI PERTAHANAN NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Medali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan
untuk:
a. perorangan; atau
b. lembaga.
(2) Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Prajurit;
b. PNS Kemhan;
c. WNI; dan
d. WNA.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. institusi pemerintah;
b. kesatuan; dan
c. organisasi.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
