Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS MENTERI PERTAHANAN NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan adalah penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Pertahanan kepada setiap orang yang berjasa dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta melindungi segenap bangsa dan tumpah darah INDONESIA melalui bidang pertahanan. 2. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertahanan Negara. 4. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI. 5. Kas Angkatan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara. 6. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara,adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan, dan kedaulatan negara. 7. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA. 8. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai WNI. 8A. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga Negara asing. 9. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat PNS Kemhan adalah PNS yang bekerja atau ditugaskan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. 10. Upacara lainnya adalah upacara resmi diluar hari besar nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan. 11. Tim Peneliti adalah Tim Kementerian Pertahanan yang bertugas melaksanakan penelitian dan memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam hal pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan. 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda