Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS MENTERI PERTAHANAN NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 819) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 8A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 73 Tahun 2014 | Pasal.id