Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 73 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS MENTERI PERTAHANAN NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 819) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 8A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
