Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Obrik wajib menindaklanjuti rekomendasi sesuai yang tercantum dalam laporan temuan Tim Wasrik, memberikan jawaban, atau penjelasan kepada Tim Wasrik tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan temuan.
Koreksi Anda
