Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Wasrik Itjen TNI diwajibkan membuat laporan pelaksanaan berupa: a. LHP untuk disampaikan kepada Irjen sebagai laporan dan kepada pejabat Obrik; b. laporan intisari hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Panglima TNI dengan tembusan pejabat terkait; dan c. PPWP untuk disampaikan kepada pejabat Obrik yang diperiksa dengan tembusan beberapa pejabat terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda