Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Wasrik Itjen Kemhan diwajibkan membuat laporan pelaksanaan berupa: a. LHP untuk disampaikan kepada Irjen sebagai laporan dan kepada pejabat Obrik; b. laporan intisari hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan pejabat terkait; dan c. PPWP untuk disampaikan kepada pejabat Obrik yang diperiksa dengan tembusan beberapa pejabat terkait.
Koreksi Anda