Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tim Wasrik Itjen Kemhan diwajibkan membuat laporan pelaksanaan berupa:
a. LHP untuk disampaikan kepada Irjen sebagai laporan dan kepada pejabat Obrik;
b. laporan intisari hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan pejabat terkait; dan
c. PPWP untuk disampaikan kepada pejabat Obrik yang diperiksa dengan tembusan beberapa pejabat terkait.
Koreksi Anda
