Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Taklimat akhir dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati berupa penyerahan PHP dari Tim Wasrik kepada Obrik.
(2) PHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. suatu pernyataan hasil Wasrik berupa kekurangan-kekurangan yang tertuang dalam naskah temuan dan upaya perbaikan dari pihak Obrik;
b. penyampaian PHP oleh Tim Wasrik kepada Obrik pada saat taklimat akhir untuk ditindaklanjuti oleh Obrik.
c. tindak lanjut disertai dengan bukti-bukti pendukung sesuai rekomendasi temuan harus sudah diterima Irjen paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditandatangani PHP;
dan
d. mekanisme pelaksanaan PHP sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat menyesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan Wasrik di tiap-tiap UO.
Koreksi Anda
