Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Taklimat akhir dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati berupa penyerahan PHP dari Tim Wasrik kepada Obrik. (2) PHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. suatu pernyataan hasil Wasrik berupa kekurangan-kekurangan yang tertuang dalam naskah temuan dan upaya perbaikan dari pihak Obrik; b. penyampaian PHP oleh Tim Wasrik kepada Obrik pada saat taklimat akhir untuk ditindaklanjuti oleh Obrik. c. tindak lanjut disertai dengan bukti-bukti pendukung sesuai rekomendasi temuan harus sudah diterima Irjen paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditandatangani PHP; dan d. mekanisme pelaksanaan PHP sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat menyesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan Wasrik di tiap-tiap UO.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id