Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konfirmasi dilaksanakan untuk memberikan keyakinan Tim Wasrik atas obyektifitas temuan sementara sebagai bentuk pengujian atas temuan Wasrik. (2) Kegiatan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan: a. menyamakan persepsi antara Auditor dengan Obrik terhadap temuan Tim Wasrik; dan b. meyakinkan Obrik untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Tim Wasrik. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda