Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Konfirmasi dilaksanakan untuk memberikan keyakinan Tim Wasrik atas obyektifitas temuan sementara sebagai bentuk pengujian atas temuan Wasrik.
(2) Kegiatan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan:
a. menyamakan persepsi antara Auditor dengan Obrik terhadap temuan Tim Wasrik; dan
b. meyakinkan Obrik untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Tim Wasrik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
