Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembahasan temuan dilaksanakan oleh intern Tim Wasrik setelah memperoleh kesimpulan temuan sementara atas hasil pendalaman pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 guna memberikan keyakinan yang memadai atas hasil pelaksanaan pemeriksaan Tim.
Koreksi Anda