Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembahasan temuan dilaksanakan oleh intern Tim Wasrik setelah memperoleh kesimpulan temuan sementara atas hasil pendalaman pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 guna memberikan keyakinan yang memadai atas hasil pelaksanaan pemeriksaan Tim.
Koreksi Anda
