Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendalaman pemeriksaan, dilaksanakan untuk mendapatkan data autentik pelaksanaan kegiatan Obrik dengan cara membandingkan antara rencana, pelaksanaan, realisasi, laporan pertanggungjawaban kegiatan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda