Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumpulan data dilaksanakan untuk kepentingan memecahkan persoalan atau menjawab pertanyaan yang berasal dari berbagai sumber yang dikumpulkan dengan menggunakan berbagai teknik selama kegiatan berlangsung yang terdiri atas: a. data primer diperoleh secara langsung dari sumbernya; dan b. data sekunder dikumpulkan dari berbagai sumber yang telah ada.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id