Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengumpulan data dilaksanakan untuk kepentingan memecahkan persoalan atau menjawab pertanyaan yang berasal dari berbagai sumber yang dikumpulkan dengan menggunakan berbagai teknik selama kegiatan berlangsung yang terdiri atas:
a. data primer diperoleh secara langsung dari sumbernya; dan
b. data sekunder dikumpulkan dari berbagai sumber yang telah ada.
Koreksi Anda
