Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Taklimat awal dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati antara Auditor dengan Obrik yang berisi informasi mengenai Wasrik, temuan tahun lalu, susunan Tim, dan jadwal kegiatan Tim.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id