Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Taklimat awal dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati antara Auditor dengan Obrik yang berisi informasi mengenai Wasrik, temuan tahun lalu, susunan Tim, dan jadwal kegiatan Tim.
Koreksi Anda
