Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tim Wasrik menyiapkan dokumen Wasrik berupa:
a. rencana Wasrik (Renwasrik);
b. Penyiapan surat pemberitahuan dan permintaan data kepada Obrik;
c. penyiapan naskah Sambutan Irjen Kemhan; dan
d. penyiapan formulir Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).
(2) Untuk mempersiapkan pemeriksaan yang lebih optimal, Auditor melakukan penilaian awal atas hal-hal yang relevan dengan kegiatan Obrik yang akan diperiksa.
(3) Ketua Tim menyelenggarakan rapat persiapan guna konsolidasi/ membahas segala sesuatu yang terkait dengan kelancaran pelaksanaan lapangan.
(4) Persiapan akhir meliputi:
a. penyelesaian dokumen akhir, paling lambat H–3 semua dokumen Wasrik harus telah diselesaikan;
b. penyelesaian biaya perjalanan dinas, diurus oleh Ses Tim Wasrik bekerja sama/berkoordinasi dengan Staf Bag Proglap dan/atau Bagian Keuangan Inspektorat untuk menyelesaikan biaya perjalanan dinas; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pemeriksaan kesiapan, Pengendali dan/atau Ketua Tim sebelum berangkat ke tempat tugas melakukan pengecekan terhadap kesiapan semua Anggota Tim.
Koreksi Anda
