Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap kegiatan Wasrik didukung dengan administrasi Wasrik yang tertib sebagai dokumen Wasrik yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Administrasi Wasrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun dalam bentuk Takah yang menggambarkan proses dari awal sampai dengan pengakhiran.
Koreksi Anda
