Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Tim Wasrik, terdiri atas: a. penanggung jawab; b. pengendali; c. ketua tim; d. ketua sub tim disesuaikan dengan kebutuhan; e. anggota tim; dan f. sekretaris. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Susunan Tim Wasrik dapat menyesuaikan dengan kebutuhan matra. (3) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab Tim Wasrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan petunjuk pelaksanaan Inspektur Jenderal Kemhan dan Inspektur Jenderal TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id