Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Tim Wasrik, terdiri atas:
a. penanggung jawab;
b. pengendali;
c. ketua tim;
d. ketua sub tim disesuaikan dengan kebutuhan;
e. anggota tim; dan
f. sekretaris.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Susunan Tim Wasrik dapat menyesuaikan dengan kebutuhan matra.
(3) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab Tim Wasrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan petunjuk pelaksanaan Inspektur Jenderal Kemhan dan Inspektur Jenderal TNI.
Koreksi Anda
