Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Auditor pengawasan intern melakukan pemeriksaan awal penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan Wasrik yang meliputi program, jadwal Wasrik, dan susunan personel serta melaksanakan rapat persiapan Wasrik.
(2) Mengembangkan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup Wasrik yang diharapkan, termasuk masalah yang dihadapi Obrik, kebijakan, dan prosedur Obrik, metode yang digunakan dalam mengolah informasi akuntansi Obrik, tingkat resiko pengendalian yang direncanakan, pertimbangan waktu, dan tingkat materialitas.
Koreksi Anda
