Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Wewenang Aparat Pengawasan Intern:
a. meminta dan menerima laporan-laporan serta bahan-bahan atau keterangan lain yang diperlukan dari semua pejabat dan/atau pegawai dan penanggung jawab pada unit kerja Obrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau pihak-pihak lain yang dianggap perlu;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menerima, meneliti dan menguji pengaduan masyarakat dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan terhadap dugaan adanya bentuk penyimpangan oleh pejabat dan/atau pegawai Kemhan dan TNI;
c. memanggil pejabat dan/atau pegawai pada unit kerja Obrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) untuk dimintai keterangan yang diperlukan dengan memperhatikan jenjang jabatan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan pengujian terhadap dugaan adanya bentuk penyimpangan oleh pejabat dan/atau pegawai Kemhan dan TNI; dan
e. melakukan konfirmasi dengan pihak ke III (ketiga) apabila diduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemhan dan TNI dalam rangka keakuratan data pengawasan.
Koreksi Anda
