Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI AL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan TNI AL.
Koreksi Anda