Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan TNI dengan cara:
a. melakukan reviu atas pengelolaan keuangan;
b. melaksanakan Wasrik terhadap kinerja Staf Umum dan Balakpus Mabes TNI dan Angkatan sesuai program kerja dan non program kerja tahunan;
c. melakukan Wasrik terhadap perbendaharaan keuangan negara di Mabes TNI dan Angkatan;
d. melakukan pemantauan atas kinerja suatu program atau kegiatan sepanjang tahun anggaran serta tindak lanjut hasil Wasrik; dan
e. melakukan Wasrik lainnya berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultasi, observasi, pencocokan dan penelitian, pengawasan khusus lainnya, pengelolaan dan pemaparan hasil pengawasan.
Koreksi Anda
