Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas pengawasan mulai tahap perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban kegiatan Kemhan dengan melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. reviu atas laporan keuangan untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap Laporan Keuangan (LK) Kemhan dan TNI;
b. Pre Audit, Current Audit, dan Post Audit terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja UO Kemhan, UO TNI, dan UO Angkatan;
c. melakukan Wasrik terhadap pengelolaan APBN dan non APBN;
d. melaksanakan analisa dan evaluasi setiap akhir tahun anggaran terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja Satker/Subsatker untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan;
e. melaksanakan pemantauan atas kemajuan suatu program atau kegiatan sepanjang tahun anggaran serta tindak lanjut hasil pengawasan;
f. melaksanakan kegiatan pengawasan lainnya berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultasi, observasi, pencocokan dan penelitian, pengawasan khusus lainnya, pengawasan pengelolaan hasil pengawasan dan pemaparan hasil pengawasan; dan
g. menyusun rencana kerja dan melaporkan secara berkala penyelenggaraan Wasrik di Satker/Subsatker kepada Sekjen Kemhan dengan tembusan pimpinan masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
