Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan melalui:
a. Wasrik;
b. reviu;
c. evaluasi;
d. pemantauan;
e. pemeriksaan tindak lanjut (PTL);
f. klarifikasi/konfirmasi;
g. verifikasi;
h. observasi;
i. tindak lanjut pengaduan masyarakat; dan
j. kegiatan pengawasan lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Reviu atas laporan keuangan yang disajikan Obrik wajib dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Kemhan dan TNI, sebelum Wasrik keuangan dilaksanakan oleh pemeriksa ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b.
Koreksi Anda
