Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sasaran Wasrik meliputi pelaksanaan tugas dan fungsi, sumber daya, seluruh unsur manajemen yang diarahkan untuk dapat menilai tingkat ketaatan, ketertiban, serta efektif, efisien, dan ekonomis serta pelaksanaan SPI.
(2) Sasaran Wasrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. fungsi manajerial meliputi:
1. aspek perencanaan program kerja;
2. aspek pelaksanaan program kerja;
3. aspek pelaporan, pelaksanaan, dan evaluasi program kerja; dan
4. SPI Satker.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. fungsi teknis yaitu fungsi yang secara teknis melekat pada tugas pokok dan fungsi satuan yang diperiksa.
c. fungsi organik meliputi:
1. bidang operasional;
2. bidang personel;
3. bidang logistik;
4. bidang keuangan; dan
5. bidang lain-lain disesuaikan dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
