Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Obrik terdiri dari Satker/Subsatker, Yayasan, Koperasi, dan Perusahaan yang mengadakan transaksi dan usaha serta yang mempunyai lingkup kerja berada di lingkungan Kemhan atau TNI.
Koreksi Anda
