Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PDTT bertujuan untuk:
a. mengenali, mengidentifikasi, dan menguji secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan Obrik;
b. menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan berdasarkan ukuran yang jelas;
dan
c. membuat laporan berisi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidaksesuaian tersebut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PDTT diatur dengan petunjuk pelaksanaan Itjen Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
