Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Wasrik keuangan bertujuan:
a. menyatakan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan; dan
b. memperoleh bahan bukti yang cukup dan kompeten sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat.
Koreksi Anda
