Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Wasrik kinerja bertujuan untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu menjadi perhatian dengan maksud agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara diselenggarakan secara ekonomis, efisien, dan memenuhi sasaran secara efektif.
Koreksi Anda
