Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wasrik operasional bertujuan: a. mengidentifikasi kegiatan, program kerja, dan anggaran, serta aktivitas yang memerlukan perbaikan atau penyempurnaan atas pengelolaan struktur dan pencapaian hasil dari obyek yang diperiksa dengan cara memberikan saran tentang upaya yang dapat ditempuh guna pendayagunaan sumber-sumber secara efisien, efektif, dan ekonomis; dan b. mendorong tindakan perbaikan guna menghindari kemungkinan terjadinya kekurangan atau kelemahan dimasa yang akan datang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda