Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PDTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan pemeriksaan yang tidak termasuk dalam Wasrik operasional, Wasrik kinerja, dan Wasrik keuangan.
(2) PDTT mencakup pemeriksaan ketaatan dan investigatif, yaitu:
a. pemeriksaan ketaatan dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kondisi/pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. pemeriksaan investigatif dilaksanakan untuk membuktikan ada atau tidak ada indikasi kecurangan/penyimpangan.
Koreksi Anda
