Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan pemeriksaan yang tidak termasuk dalam Wasrik operasional, Wasrik kinerja, dan Wasrik keuangan. (2) PDTT mencakup pemeriksaan ketaatan dan investigatif, yaitu: a. pemeriksaan ketaatan dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kondisi/pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. pemeriksaan investigatif dilaksanakan untuk membuktikan ada atau tidak ada indikasi kecurangan/penyimpangan.
Koreksi Anda