Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Wasrik keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan pemeriksaan yang dilaksanakan eksternal audit untuk memberikan penilaian atas kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh Obrik secara keseluruhan untuk dibandingkan dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Koreksi Anda
