Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Wasrik kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri dari pemeriksaan aspek ekonomis, aspek efisiensi, dan aspek efektifitas.
Koreksi Anda
