Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Wasrik operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pemeriksaan manajemen atas semua atau sebagian prosedur dan metode operasional suatu organisasi untuk menilai efisiensi, efektifitas, dan ekonomis.
(2) Wasrik operasional digunakan sebagai alat manajemen yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Koreksi Anda
