Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemantauan tindak lanjut terhadap temuan yang belum selesai sebagaimana rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Wasrik dilaksanakan setelah pelaksanaan pernyataan penutupan waktu pemeriksaan.
Koreksi Anda
