Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan tindak lanjut terhadap temuan yang belum selesai sebagaimana rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Wasrik dilaksanakan setelah pelaksanaan pernyataan penutupan waktu pemeriksaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id