Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Wasrik mengacu kepada PKPT yang telah ditetapkan pada tahun anggaran berjalan untuk menentukan waktu, personel, dan anggaran.
(2) Pelaksanaan Wasrik diluar PKPT dilaksanakan sesuai dengan surat perintah.
Koreksi Anda
