Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang memberikan penghargaan dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, terdiri atas: a. Sekjen Kemhan bagi Obrik di lingkungan Kemhan; b. Panglima TNI bagi Obrik di lingkungan Mabes TNI; dan c. Kepala Staf Angkatan bagi Obrik di lingkungan Angkatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id