Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang memberikan penghargaan dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, terdiri atas:
a. Sekjen Kemhan bagi Obrik di lingkungan Kemhan;
b. Panglima TNI bagi Obrik di lingkungan Mabes TNI; dan
c. Kepala Staf Angkatan bagi Obrik di lingkungan Angkatan.
Koreksi Anda
