Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Obrik yang telah menyelesaikan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima PHP, berhak mendapatkan penghargaan. (2) Obrik yang tidak menyelesaikan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi teguran dan/atau sanksi administratif. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda