Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Wasrik di luar PKPT dapat mengajukan anggaran tambahan.
(2) Anggaran Wasrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
