Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Wasrik di luar PKPT dapat mengajukan anggaran tambahan. (2) Anggaran Wasrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda