Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Wasrik yang dilaksanakan sesuai PKPT dibebankan kepada anggaran Inspektorat Jenderal Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan sesuai dengan program kerja dan anggaran. (2) Anggaran Wasrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda