Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Wasrik operasional, Wasrik kinerja, Wasrik keuangan, dan PDTT/pemeriksaan khusus, dilaksanakan berdasarkan standar Audit dan Kode Etik Auditor.
(2) Wasrik keuangan dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007.
Koreksi Anda
