Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan pemeriksa di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Pemeriksa intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan kompetensi sebagai Auditor yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id