Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan pemeriksa di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Pemeriksa intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan kompetensi sebagai Auditor yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
